Banyak kisah mewarnai penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah persoalan biaya, terutama terkait pelunasan biaya haji. Kini calon haji tak perlu pusing soal pelunasan berkat pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan BPKH.
BOYOLALI (Media Haji)-Banyak kisah mewarnai penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah persoalan biaya, terutama terkait pelunasan yang kerap menimbulkan kekhawatiran bagi calon jemaah haji dari berbagai latar belakang.
Pengelolaan dana haji yang optimal kini memberikan dampak nyata. Para pelaku usaha mikro seperti pedagang jamu, kerupuk, hingga penjual es juga merasakan manfaat berkurangnya biaya perjalanan ibadah haji berkat nilai manfaat dari pengelolaan dan pengembangan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Secara nasional, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai sekitar Rp87,4 juta. Namun, calon jemaah rata-rata hanya perlu membayar sekitar Rp54 juta. Angka tersebut masih dikurangi setoran awal pendaftaran sebesar Rp25 juta. Dengan demikian, terdapat sekitar Rp33 juta yang ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Nilai manfaat ini berasal dari pengembangan dana melalui penempatan dan investasi yang dilakukan BPKH secara aman dan terukur. Pengelolaan itu membuat dana setoran awal jemaah haji bukan hanya tersimpan aman, tetapi juga berkembang dan memberikan manfaat langsung saat pelunasan.
Beberapa kisah menarik calon jemaah di Soloraya yang merasakan betapa nilai manfaat dan dana pengembangan setoran haji telah meringankan langkah mereka ke Tanah Suci. Pasangan suami-istri (Pasutri) asal Dukuh Plosokerep, Desa Winong, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali yang bekerja sebagai penjual jamu tradisional di Pasar Sunggingan akan berangkat haji pada 2026 ini.
Mereka adalah Hadi Wiyono, 63, dan Sutiyah, 55. Keduanya telah mendaftar haji sejak November 2012 kemudian dipanggil untuk berangkat ke Tanah Suci pada 2026 ini. Mereka direncanakan berangkat pada 10 Mei 2026.
Seusai dipanggil untuk berhaji, ia mengatakan lega karena hanya harus melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji sekitar Rp50 juta untuk dua orang. Uang tersebut didapat dari tabungan emasnya dan tabungan ternak Hadi Wiyono.
Seharusnya, calon jemaah haji tahun ini harus membayar sekitar Rp87,4 juta untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji. Namun Jemaah hanya perlu membayar biaya perjalanan ibadah haji sekitar Rp54,1 juta.
Kisah serupa datang dari Khotib Heru Ukhrodin, 50, pedagang kerupuk asal Boyolali, warga Dukuh Gledegan, Desa Kopen, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolalu. Ia bersama istrinya, Nur Witri, juga sempat memperhitungkan kemampuan finansial saat menghadapi pelunasan biaya haji.
“Harusnya lebih besar, tapi ada yang dibayarkan dari nilai manfaat, jadi sangat membantu,” ungkap Khotib.
Ia bersyukur bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa memusingkan soal biaya pelunasan karena terasa diringankan melalui pengelolaan BPKH.
“Alhamdulillah, dua orang saya dan istri itu membayar total sekitar Rp53 juta. Harusnya lebih karena per orang hampir Rp87 juta. Kemarin kami membayar Rp25 juta dan pelunasan sekitar Rp26 juta. Lalu, dijelaskan oleh pihak BSI itu ada yang dibayarkan dari nilai manfaat,” kata dia.
Khotib menyampaikan rasa senangnya karena merasa diringankan dengan nilai manfaat yang ia dapatkan berkat pengelolaan dana haji yang transparan dan berkembang yang dilakukan BPKH.
Lega
Kekhawatiran para calon jemaah tersebut akhirnya berubah menjadi kelegaan setelah mengetahui adanya nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Plt Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes, Akhmad Nizam Baequni, menegaskan bahwa sistem pengelolaan dana haji saat ini memang dirancang untuk memberikan manfaat maksimal bagi jemaah.
“Dulu total biaya bisa mencapai sekitar Rp87 juta. Tapi sekarang jemaah cukup melunasi sekitar Rp30–33 juta setelah setoran awal, karena sudah terbantu dari hasil pengelolaan dana,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap setoran awal dari pendaftar akan dikelola oleh BPKH secara transparan dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat luas bagi jemaah.
Transparansi BPKH
Berdasarkan data transparansi dari BPKH, biaya penyelenggaraan ibadah haji senilai sekitar Rp87,4 juta. Namun, calon jemaah rata-rata hanya diwajibkan membayar sekitar Rp54 juta untuk biaya perjalanan ibadah haji, yang masih dipotong dari setoran awal pendaftaran nomor porsi sebesar Rp25 juta. Sisanya, sekitar Rp33 juta, berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH.
Dengan demikian, dana setoran awal Rp25 juta saat pendaftaran tidak hanya aman dan utuh, tetapi juga berkembang melalui penempatan dan investasi. Jika sudah memiliki nomor porsi, calon jemaah haji hanya perlu melunasi sekitar Rp29 juta. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji oleh BPKH tidak hanya aman dan amanah, tetapi juga memberikan nilai manfaat nyata.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Boyolali, Sauman, menambahkan, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2025, BPIH untuk Embarkasi Solo mencapai Rp86.448.981. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp53.233.422. Setelah setoran awal Rp25 juta, jemaah hanya perlu melunasi sekitar Rp25.559.215, dan sisanya ditopang dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Dengan pengelolaan dan pengembangan dana BPKH, biaya haji kini menjadi lebih terjangkau dan ringan. Para calon jemaah pun dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tanpa dibayangi kekhawatiran berlebih terkait pelunasan biaya.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
